Misteri Temuan Ratusan Senjata Di Sekolah

Berita14 Dilihat

JAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penemuan ratusan senjata di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pengusutan berfokus pada pendalaman asal-usul, legalitas perizinan, hingga motif penyimpanan barang-barang tersebut di lingkungan pendidikan.

Rincian Temuan dan Barang Bukti

Berdasarkan pendataan kepolisian, total barang bukti yang ditemukan di lokasi mencakup:

  • Senjata Angin / Airsoft Gun (995 pucuk):
    • 4 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm.
    • 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm.
    • 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm.
  • Senjata Api (1 pucuk):
    • 1 pucuk senjata api jenis Franchi SPA, SPAS-15 kaliber 12 GA.
  • Temuan Lain:
    • Bahan narkotika dan 30 keping compact disk (CD) konten dewasa.

Hasil penyelidikan awal polisi mengonfirmasi bahwa senjata api jenis Franchi SPAS-15 terdaftar atas nama DS, seorang direktur di PT Lokta Karya Perbakin yang telah meninggal dunia pada tahun 2020.

Kronologi Penemuan dan Sengketa Internal

Penemuan barang-barang tersebut berawal dari konflik kepengurusan internal di tubuh yayasan sekolah. Menurut kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, akses menuju ruangan penyimpanan baru terbuka setelah ketua yayasan berinisial IWD (IW) diberhentikan dari jabatannya.

Saat pengurus baru memeriksa ruangan tersebut, ditemukan ratusan pucuk senjata beserta barang terlarang lainnya. Pihak sekolah membantah klaim bahwa senjata-senjata tersebut diperuntukkan bagi kegiatan ekstrakurikuler, dengan menegaskan tidak ada fasilitas atau program ekskul menembak di sekolah tersebut.

Klarifikasi Pihak Eks Ketua Yayasan

Secara terpisah, kuasa hukum IWD sekaligus Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, menyatakan bahwa 995 pucuk airsoft gun tersebut merupakan barang milik perusahaan. Ratusan senjata itu disimpan di area gudang sekolah sejak tahun 2020 terkait wacana kerja sama rencana ekstrakurikuler menembak antara PT Lokta Karya Perbakin dengan pengurus yayasan terdahulu.

Pihak IWD mengklaim seluruh unit senjata masuk secara resmi dan memiliki dokumen perizinan sah. Alhadid juga menyebutkan bahwa pemberhentian kliennya dilakukan secara sepihak di tengah perselisihan kepengurusan yayasan yang saat ini tengah bergulir dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah Penyelidikan Kepolisian

Direktorat Intelkam Subdit Wasendak Polda Metro Jaya dijadwalkan memanggil mantan ketua yayasan, IWD, untuk menjalani pemeriksaan resmi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemeriksaan mendalam dilakukan untuk mengecek kesesuaian manifest impor, kelengkapan perizinan, serta alasan penempatan barang impor bernilai ratusan unit tersebut di area gedung sekolah dan bukan di gudang penyimpanan resmi yang seharusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *