Dua Oknum Nakes Diberhentikan Usai Hina Pasien BPJS

Berita, Healt, Nasional2 Dilihat

JAKARTA — Dua oknum tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daerah Ruteng, Nusa Tenggara Timur, resmi diberhentikan dari jabatannya pada Selasa (4/8) setelah terbukti melakukan diskriminasi dan penghinaan terhadap seorang pasien peserta BPJS Kesehatan berinisial AR (45) hingga korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban mendatangi Ruang Gawat Darurat (IGD) RSUD tersebut dengan keluhan sesak napas berat dan nyeri dada. Keluarga korban menduga penanganan medis sengaja ditunda selama lebih dari tiga jam karena status kepesertaan jaminan kesehatan yang digunakan.

Menurut keterangan istri korban, Siti (41), insiator kelalaian tersebut bermula saat salah satu petugas medis melontarkan cemoohan ketika pihak keluarga meminta penanganan cepat. “Petugas itu bilang dengan nada merendahkan, ‘Kalau pakai BPJS ya harus tahu diri dan sabar antre, jangan minta penanganan cepat seperti pasien umum.’ Padahal kondisi suami saya sudah sangat kritis,” ujar Siti saat ditemui di kediamannya, Senin (3/8).

Akibat penundaan tindakan medis dan cemoohan tersebut, kondisi kesehatan AR terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (2/8) pukul 02.15 WIB akibat gagal napas yang terlambat ditangani.

Direktur RSUD Daerah Ruteng, dr. Hendra Utama, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Manajemen rumah sakit mengambil tindakan tegas berdasarkan hasil investigasi internal yang membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap etika profesi dan standar pelayanan medis.

“Kami telah memberhentikan kedua oknum nakes tersebut secara tidak hormat terhitung mulai hari ini. Pihak rumah sakit juga menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian untuk mengusut dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tegas dr. Hendra dalam konferensi pers di Gedung RSUD, Selasa siang.

Saat ini, Kepolisian Resor setempat telah membuka penyelidikan resmi dan memeriksa lima orang saksi, termasuk keluarga korban, petugas medis yang bertugas malam itu, serta manajemen rumah sakit. Kedua oknum nakes terancam dijerat pasal terkait kelalaian pelayanan medis dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *